Landasan Pendidikan Inklusif
Oleh: Lizza Suzanti, S.Pd., M.Si.
(Dosen Pengampu Pend. Inklusif UPI Kd. Serang)
Landasan Berfikir Pendidikan Inklusif
- Manusia dilahirkan equal meskipun berbeda-beda.
- Masyarakat yang normal ditandai dengan keberagaman, bukan dengan keseragaman.
- Dengan inklusi, orang dapat saling menyadari adanya lebih banyak kesamaan daripada perbedaan.
- Integrasi ABK tercapai dengan sebaik-baiknya apabila mereka ditempatkan di sekolah inklusif.
- Pendidikan Inklusif merupakan alat yang paling efektif untuk membangun solidaritas antara ABK dengan teman-teman sebayanya dan akhirnya dengan masyarakat pada umumnya.
- Keberhasilan Pendidikan Inklusif menuntut usaha bersama: guru, staf sekolah, teman sebaya, orang tua, keluarga dan relawan.
- Usaha bersama itu harus didasari keyakinan, komitmen dan niat baik semua pihak.
Landasan Filosofis
- Landasan filosofis penerapan pendidikan inklusif di Indonesia adalah Pancasila yang merupakan lima pilar sekaligus cita-cita yang didirikan atas fondasi yang disebut Bhineka Tunggal Ika.
- Keragaman dalam etnik, dialek, adat istiadat, keyakinan, tradisi, dan budaya merupakan kekayaan bangsa yang tetap menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- Pandangan Agama (khususnya Islam) antara lain ditegaskan bahwa : (1) manusia dilahirkan dalam keadaan suci, (2) kemuliaan seseorang di hadapan Tuhan (Allah) bukan karena fisik tetapi taqwanya, (3) Allah tidak akan merubah nasib suatu kaum kecuali kaum itu sendiri (4) manusia diciptakan berbeda-beda untuk saling silaturahmi (inklusif).
- Pandangan universal Hak Azasi Manusia, menyatakan bahwa setiap manusia mempunyai hak untuk hidup layak, hak pendidikan, hak kesehatan, hak pekerjaan.
- Pendidikan sebagai hak asasi anak .
- Anak sebagai individu yang unik.
- Keberagaman sebagai sesuatu yang alami.
- Sekolah harus responsif terhadap keunikan setiap anak.
- Sekolah harus memenuhi kebutuhan khusus setiap anak.
- Inklusi sebagai alat yang efektif untuk memerangi diskriminasi.
- Pendidikan inklusif meningkatkan efisiensi pendidikan bagi semua
Landasan Religius
- QS. Al Hujurat (49 : 13); Artinya : Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki - laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku - suku supaya kamu saling kenal - mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal .
- QS. Al Maidah ( 5 : 2); Artinya : Dan tolong - menolonglah kamu dalam kebaikan dan takwa , dan jangan tolong - menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan .
Landasan Yuridis
- Deklarasi Salamanca (UNESCO, 1994)
- UUD 1945 (Amandemen) Ps. 31: (1) berbunyi ‘Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Ayat (2) ’Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya’. • UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. – Ps. 48 ‘Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 (sembilan) tahun untuk semua anak. – Ps. 49 ’Negara, Pemerintah, Keluarga, dan Orangtua wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan’.
- UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. – Pasal 5 • Ayat (1) ‘Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu’. • Ayat (2): Warganegara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus. • Ayat (3) ‘Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus’. • Ayat (4) ‘Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus’. – Pasal 11 ayat (1) dan (2) ‘Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi’.
Landasan Pedagogis
Melalui
pendidikan, peserta didik berkelainan dibentuk menjadi warga negara yang
demokratis dan bertanggung jawab, yaitu individu yang mampu menghargai perbedaan
dan berpartisipasi dalam masyarakat.
Landasan Empiris
Berbagai
hasil riset tentang inklusif – The National Academy Of Science (Amerika
Serikat) : Klasifikasi dan penempatan anak berkelainan di sekolah, kelas, atau
tempat khusus tidak efektif dan diskriminatif. Layanan ini merekomendasikan
agar pendidikan khusus secara segregatif hanya diberikan terbatas berdasarkan
hasil identifikasi yang tepat. – Carlberg dan Kavale (1980); Wang dan Baker
(1985); Baker (1994) : pendidikan inklusif berdampak positif baik terhadap
perkembangan akademik maupun sosial anak berkelainan dan teman sebayanya. – dll
0 comments
Berkomentarlah dengan Bahasa yang Relevan dan Sopan.. #ThinkHIGH! ^_^